![]() |
| Foto : Gunungan sampah setinggi 2-3 meter terlihat di pinggir Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. (Dok. Ist) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, resmi memperpanjang status darurat sampah selama dua pekan, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Perpanjangan dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan tumpukan sampah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, mengatakan perpanjangan status darurat difokuskan pada percepatan pembersihan dan pengangkutan sampah, serta penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
“Rekomendasi diperpanjang selama 14 hari, dari Selasa, 6 Januari hingga Senin, 19 Januari 2026. Pada masa perpanjangan ini difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah, serta penegakan perilaku buang sampah,” ujar Essa Nugraha, Rabu (7/1/2026).
Essa menambahkan, selama masa darurat sampah, tim satuan tugas (satgas) akan memaksimalkan pengangkutan sampah yang menumpuk di sejumlah titik rawan di wilayah Tangerang Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyebut perpanjangan status darurat tersebut merupakan hasil evaluasi tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1/2026).
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah,” kata Tubagus.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat tumpukan sampah di beberapa lokasi, sehingga dibutuhkan penanganan ekstra agar proses pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal.
Pemkot Tangsel berharap, dengan perpanjangan status darurat ini, kondisi kebersihan kota dapat segera pulih serta mencegah terjadinya penumpukan sampah kembali di kemudian hari. (*)

