![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Ahmad Sahroni dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA FOTO |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dijatuhi sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dasco selaku Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menanyakan persetujuan kepada anggota komisi.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" ujar Dasco, yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III yang hadir.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran, serta Anggota Badan Anggaran.
Dalam keputusan itu, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni saat ia menjalani masa sanksi.
Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan penegakan hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan Perbaikan
Usai penetapan, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, pimpinan MKD, serta anggota Komisi III DPR RI.
"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata Sahroni. Ia juga menyampaikan ucapan selamat memasuki bulan Ramadan kepada seluruh pihak yang hadir.
Kronologi Sanksi Ahmad Sahroni
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap pernyataannya yang menuai kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR RI. Partai NasDem menilai pernyataan yang bersangkutan menyinggung dan mencederai perasaan rakyat serta tidak sejalan dengan perjuangan partai.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali dipercaya menduduki kursi pimpinan di Komisi III DPR RI. (*)

