-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Pers Klarifikasi Isu Pungutan, Tegaskan Jaga Independensi Pers

Rabu, 07 Januari 2026 | 1/07/2026 11:51:00 PM WIB

Foto : Dewan Pers

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, ataupun memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 01/P-DP/I/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.


Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan klarifikasi ini perlu disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan biaya dengan nominal tertentu yang mengatasnamakan Dewan Pers.


“Dewan Pers tidak pernah meminta atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers,” tegas Komaruddin dalam pernyataan tertulisnya.


Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk sosialisasi, imbauan, maupun edukasi yang dilakukan Dewan Pers bertujuan untuk melindungi profesi jurnalistik dan meningkatkan literasi publik, tanpa unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun.


Dewan Pers juga mengajak masyarakat, instansi pemerintah, serta sektor swasta untuk menjaga profesionalitas pers dengan berinteraksi secara wajar dan sesuai koridor hukum. Komaruddin menekankan pentingnya menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada insan pers karena dapat mengganggu independensi dan integritas jurnalistik.


“Independensi pers adalah fondasi utama demokrasi. Setiap bentuk imbalan berpotensi mencederai integritas dan kebebasan pers,” ujarnya.


Terkait dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers untuk meminta uang atau fasilitas tertentu, Dewan Pers mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi pengaduan Dewan Pers.


Pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi https://pengaduan.dewanpers.or.id sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat.


“Pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Komaruddin Hidayat. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update